Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Tenun Ikat dan Tenun Pahikung Sumba Timur

Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Sumba Timur, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Foto : Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Tenun Ikat dan Tenun Pahikung Sumba Timur



Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Maramba Memang, S. tp.,mengikuti kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Sumba Timur, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
‎Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Sumba Timur yang telah diumumkan pada periode 26 Juni 2025 hingga 26 Agustus 2025, serta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan substantif oleh Tim Pemeriksa DJKI.
‎Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
‎Selain memfokuskan pada Tenun Ikat Sumba Timur, agenda kegiatan juga mencakup Pemeriksaan Substantif dokumen Indikasi Geografis Tenun Ikat dan Tenun Pahikung Sumba Timur, sebagai upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual komunal masyarakat Sumba Timur.
‎Asisten Administrasi Umum hadir untuk memberikan pendampingan dan dukungan koordinatif kepada seluruh proses pemeriksaan substantif, sekaligus memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berperan aktif dalam kelancaran kegiatan tersebut. Pemerintah daerah memandang proses ini sebagai langkah strategis dalam mendorong pengakuan legal terhadap Tenun Ikat dan Tenun Pahikung Sumba Timur sebagai produk budaya bernilai tinggi yang memiliki karakteristik khas dan penting bagi identitas daerah.
‎Dengan terlaksananya pemeriksaan substantif ini, diharapkan Tenun Ikat dan Tenun Pahikung Sumba Timur dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sehingga memberikan perlindungan hukum, meningkatkan reputasi produk, serta membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif bagi para perajin dan pelaku usaha lokal.

LINK TERKAIT