
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Serta Pemberian Remisi Dasawarsa Dan Pengurangan Remisi Dasawarsa
Foto : Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Serta Pemberian Remisi Dasawarsa Dan Pengurangan Remisi Dasawarsa
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, ST., MT, di Dampingi Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, S.Kom., M.Ap, mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Serta Pemberian Remisi Dasawarsa Dan Pengurangan Remisi Dasawarsa.
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan Pengurangan Masa Pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu sebanyak 153 Orang, Dan Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Remisi Dasawarsa Tahun 2025 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu sebanyak 151 Orang.
Pemberian Remisi dan PMP tidak hanya menjadi wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak positif pada pengelolaan Lapas.
Kegiatan ini juga diikuti Oleh Pimpinan DPRD Kab. Sumba Timur, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Pada Setda Kab. Sumba Timur, Pimpinan OPD,
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, ST., MT., menegaskan pemberian Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan. “Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Seluruh Warga Binaan penerima Remisi dan PMP telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,”